Rojak, S.H. adalah seorang advokat muda yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kokoh, beliau aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, pendampingan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak awal kariernya, Rojak, S.H. dikenal sebagai sosok yang dekat dengan rakyat kecil dan konsisten memperjuangkan keadilan tanpa memandang status sosial. Kepemimpinannya di LBH Ansor Banten mendorong lembaga ini untuk semakin responsif, progresif, dan humanis dalam menghadapi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Di bawah arahannya, LBH Ansor Banten tidak hanya memberikan bantuan hukum litigasi (persidangan), tetapi juga edukasi hukum, mediasi, serta advokasi kebijakan publik. Prinsip yang beliau pegang adalah menjadikan hukum sebagai instrumen pembebasan, bukan penindasan.