LBH Ansor Banten memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan perkara pidana, baik sebagai korban maupun terdakwa. Kami memastikan setiap orang memperoleh hak pembelaan yang adil sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Layanan meliputi:
-
Pendampingan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
-
Advokasi bagi korban tindak pidana untuk memperoleh perlindungan hukum.
-
Pembelaan hukum bagi tersangka/terdakwa agar hak-haknya tidak terabaikan.
-
Konsultasi dan strategi hukum terkait perkara pidana umum maupun khusus.
Dengan tim advokat yang berpengalaman, LBH Ansor Banten berkomitmen menghadirkan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.