LBH Ansor Banten memberikan layanan hukum di bidang properti dan pertanahan, untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengelola, melindungi, dan menyelesaikan sengketa terkait hak atas tanah maupun aset properti.
Layanan meliputi:
-
Konsultasi hukum kepemilikan tanah dan bangunan.
-
Pendampingan dalam jual beli, sewa menyewa, atau hibah tanah/properti.
-
Penyelesaian sengketa pertanahan, baik litigasi maupun non-litigasi.
-
Perlindungan hukum terhadap sertifikat, perizinan, dan proses administrasi pertanahan.
Dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi pertanahan, LBH Ansor Banten berkomitmen untuk memberikan solusi yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.